LEMTARI adalah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia yang didirikan pada tanggal 6 Januari 2015 di Jakarta merupakan wadah tempat berkumpul dan bermufakatnya para Pemuka Adat,Sesepuh Adat, Tokoh Adat, Datuk Adat, Pemerhati Adat dari berbagai Suku dan Agama yang peduli terhadap Masyarakat Adat yang mendiami Negeri dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Rote sampai Pulau Miangas sebelum Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945.
Tiga Aturan Hukum yang mengatur cara Hidup Manusia di Muka Bumi ini dengan penjelasannya:
1. ATURAN HUKUM ADAT
Secara Adat ditegakkan dan Disampaikan oleh Para YM Pemuka Adat , YM Sesepuh Adat, Para YM Raja, dan Sultan, serta para YM Datuk Adat kepada seluruh Kaumnya demi untuk kebaikan dan keselamatan.
2. ATURAN HUKUM AGAMA
Ditegakkan dan disampakan oleh para YM Para Tokoh Agama, Pemuka Agama, Kyai, Ustadz, Pendeta, Biksu untuk keselamatan Ummatnya masing-masing.
3. ATURAN HUKUM NEGARA
Disampaikan oleh Pemerintah beserta aparatnya demi kesejahteraan dan Pembangunan Rakyatnya.
LEMTARI berupaya agar ATURAN HUKUM ADAT yang ada di daerah kita masing-masing dapat DIBERLAKUKAN kembali dalam segala bidang kehidupannya. Oleh karena itu LEMTARI mengajak semua elemen MASYARAKAT ADAT untuk kembali ke JATI DIRI BANGSA INDONESIA yaitu JATI DIRI ORANG BERADAT didalam segala cara kehidupan.